Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mampu mengajukan permintaan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan pada SPT Tahunan sesungguhnya mesti dibayar lunas sebelum akan SPT Tahunan …
Read More »